Menurut undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia pasal 2 (1): "Perkawinan adalah sah jika telah dilaksanakan sesuai dengan hukum keyakinan agama masing-masing pihak yang bersangkutan".
Pulau Bali yang eksotis adalah pilihan tepat untuk upacara pernikahan romantis anda sekali dalam seumur hidup. Penuhi janji anda dalam indahnya pemandangan laut, dalam kapel kaca, di taman tropis yang rimbun, di vila pribadi atau hotel, pantai yang romantis, berdua dengan pasangan anda atau berbagi bersama keluarga dan undangan bagi teman-teman anda lainnya.
Pulau Bali yang eksotis adalah pilihan tepat untuk upacara pernikahan romantis anda sekali dalam seumur hidup. Penuhi janji anda dalam indahnya pemandangan laut, dalam kapel kaca, di taman tropis yang rimbun, di vila pribadi atau hotel, pantai yang romantis, berdua dengan pasangan anda atau berbagi bersama keluarga dan undangan bagi teman-teman anda lainnya.
Pemerintah mengakui perkawinan agama yaitu: Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Kristen Protestan. Perkawinan menurut hukum Indonesia dilakukan oleh menteri agama dan Catatan Sipil atau oleh Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).
Paket pelayanan kami ; nikah agama di Bali, nikah agama Islam di Bali, nikah agama Kristen Protestan di Bali, nikah agama Katholik di Bali, nikah agama Budha di Bali, nikah adat agama Hindu di Bali, nikah Catatan Sipil di Bali, tunangan di Bali.
Adapun Lokasi pelayanan kami ; nikah di vila Bali, nikah di hotel Bali, nikah di kapel Bali, nikah di restoran Bali, nikah di pantai Bali, nikah berlayar di Bali.
Kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan, rencana dan anggaran pernikahan anda, kami akan mewujudkan mimpi pernikahan anda di Bali.
081 916 796 999 / WhatsApp